Krida
Penanggulangan Bencana
DASAR-DASAR
KRIDA PENANGGULANGAN BENCANA
Penanggulangan Bencana
dititkberatkan pada tahap sebelum terjadinya bencana/sudah terjadinya yang
meliputi kegiatan pencegahan, pertolongan pertama, penjinakan dan kesiapsiagaan
untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang di tumbulkan.
1. SKK MANAJEMEN PENANGGULANGAN
BENCANA
a.
Target
Kecakapan untuk masing-masing golongan Pramuka.
1) Pramuka Siaga (
Tidak Diadakan ).
2) Pramuka Penggalangan Terap.
a) Mengetahui
jenis, sifat bencana.
b) Mengetahui
jenis-jenis alat yang digunakan untuk menanggulangi bencana.
3) Pramuka Penegak
a) Memahami
dan mampu menjelaskan jenis-jenis bencana.
b) Memahami
dan mampu menjelaskan jenis-jenis alat yang digunakan untuk menanggulangi
bencana.
c) Memahami
dan mampu menjelaskan tindakan pencegahan penanggulangan dan pengamanan diri
dari akibat bencana.
d) Telah
melatih sekurang-kurangnya seorang Pramuka Penggalang, sehingga memperoleh SKK
Manajemen Penanggulangan Bencana.
4) Pramuka Pandega
a) Menguasai
dan nmahir menjelaskan jenid-jenis bencana.
b) Menguasai
dan mahir menjelaskan tehnik penanggulangan bencana.
c) Menguasai
dan mahir menjelaskan tindakan pencegahan, penanggulangan dan pengamanan diri
dari akibat bencana
d) Telah
melatih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pramuka Penggalang dan seorang Pramuka
Penegak, sehingga memperoleh SKK Manajemen Penanggulangan Bencana.
2.
Jenis,
Sifat dan Tingkat dan Korban Bencana
a) Jenis,
Sifat Bencana
1. Bencana
alam fenomena atau gejala alam yang disebabkan oleh keadaan geografis,
biologis, seismid, hidrologis dan meteorologis atau dissebabkan suatu proses
dalam lingkungan alam yang mengancam kehidupan dan perekonommian masyarakat
serta menimbulkan malapetaka.
Contoh
:
a. Wabah
penyakit
b. Gempa
bumi
c. Letusan
gunung berapi
d. Gelombang
laut pasang ( Tsunami )
e. Banjir
f. Kekeringan
dll.
2. Bencana
Ulah Manusia. Peristiwa yang terjadi karena proses teknoligi, intergrasi
manusia dengan lingkungannya atau interaksi manusia dengan manusia di dalam
masyarakat itu sendiri yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan
penghidupan masyarakat.
Contoh
:
a. Pembuangan
limbah pabrik dengan sembarang
b. Polusi
pabrik dan kedaraan bermotor
c. Kebakaran
d. Kecelakaan
lalu lintas dll.
3. Sifat
Bencana
1. Terbatas,
apabila bencana yang terjadi hanya mengakibatkan rusak dan hilangnya sebaqgian
harta benda atau timbulnya korban jiwa yang tidak banyak.
2. Dahsyat
(laur biasa). Apabila bersama yang terjadi sangat menakutkan dimana
mengakibatkan timbulnya korban jiwa yang sangat besar. Hilangnya benda serta
menyebabkan kerusakan sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan
Masayarakat.
4. Sekala
/ Tingkat Bencana
1. Setempat/
Lokal. Bila bencana yang terjadi di suatu Daerah Kabupaten/ Kota dan dampaknya
terbatas pada Masyarakat daerah setempat.
2. Provinsi.
Bila bencana yang terjadi satu/ beberapa daerah kabupaten/ kota dalam wilayah
Provinsi dan dampaknya dirasakan di Wilayah Provinsi tersebut.
3. Nasional.
Bila bencana yang terjadi di satu/beberapa daerah/ Wilayah tertentu dan
dampaknya dirasakan secara Nasional.
5. Korban
Bencana
1. Manusia.
Korban manusia akibat suatu bencana baik yang mengalami luka ringan, luka berat
dan meninggal dunia.
2. Harta
benda. Korban harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya
harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana dan prasarana umum lainnya.
3. Lingkungan
hidup. Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut
kepentingan hidup masyarakat secara umum.
3.
Pertahapan Penanggulangan Bencana
a) Sebelum
bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan meliputi tahap-tahap :
1.
Preventif ( Pencegahan ) Yaitu kegiatan
yang lebih dititikberatkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai
peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk mengurangi resiko bencana
termasuk pembuatan peta rawan bencana.
2.
Mitigasi (penjinakan) yaitu kegiatan
yang lebih dititikberatkan pada upaya secara fisik untuk mengurangi dampak yang
ditimbulkan oleh bencana, seperti pembuatan cek dam, rehabilitasi aliran
sungai, pegawasan terhadap pelaksanaan RUTR, IMB, Pemindahan Penduduk ke daerah
yang aman dari bencana, dan pemasangan tanda-tanda larangan di daerah yang
rawan bencana.
3.
Kesiapsiagaan yaitu meliputi kegiatan
untuk mengadakan latihan atau gladi Pramuka dan masyarakat yang tinggal di
daerah rawan bencana, serta pendidikan dan pelatihan bagi personil yang
tergabung dalam organisasi Satlak maupun Satgas PBP serta aparat pemerintah dan
ormas lainnya. Kegiatan pada tahap ini amat penting karena usaha untuk
menghindari bencana akan lebih efektif dan efisien dari rehabilitasi dan
konstruksi.
Komentar
Posting Komentar