Langsung ke konten utama

Krida Penanggulangan Bencana


Krida Penanggulangan Bencana

DASAR-DASAR KRIDA PENANGGULANGAN BENCANA
           
 Penanggulangan Bencana dititkberatkan pada tahap sebelum terjadinya bencana/sudah terjadinya yang meliputi kegiatan pencegahan, pertolongan pertama, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang di tumbulkan.
1.      SKK MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
a.             Target Kecakapan untuk masing-masing golongan Pramuka.

1)      Pramuka Siaga ( Tidak Diadakan ).

2)      Pramuka Penggalangan Terap.
a)      Mengetahui jenis, sifat bencana.

b)      Mengetahui jenis-jenis alat yang digunakan untuk menanggulangi bencana.
3)      Pramuka Penegak
a)      Memahami dan mampu menjelaskan jenis-jenis bencana.

b)      Memahami dan mampu menjelaskan jenis-jenis alat yang digunakan untuk menanggulangi bencana.

c)      Memahami dan mampu menjelaskan tindakan pencegahan penanggulangan dan pengamanan diri dari akibat bencana.

d)     Telah melatih sekurang-kurangnya seorang Pramuka Penggalang, sehingga memperoleh SKK Manajemen Penanggulangan Bencana.

4)      Pramuka Pandega
a)      Menguasai dan nmahir menjelaskan jenid-jenis bencana.

b)      Menguasai dan mahir menjelaskan tehnik penanggulangan bencana.

c)      Menguasai dan mahir menjelaskan tindakan pencegahan, penanggulangan dan pengamanan diri dari akibat bencana

d)     Telah melatih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pramuka Penggalang dan seorang Pramuka Penegak, sehingga memperoleh SKK Manajemen Penanggulangan Bencana.

2.      Jenis, Sifat dan Tingkat dan Korban Bencana

a)      Jenis, Sifat Bencana

1.      Bencana alam fenomena atau gejala alam yang disebabkan oleh keadaan geografis, biologis, seismid, hidrologis dan meteorologis atau dissebabkan suatu proses dalam lingkungan alam yang mengancam kehidupan dan perekonommian masyarakat serta menimbulkan malapetaka.
Contoh :
a.       Wabah penyakit
b.      Gempa bumi
c.       Letusan gunung berapi
d.      Gelombang laut pasang ( Tsunami )
e.       Banjir
f.       Kekeringan dll.

2.      Bencana Ulah Manusia. Peristiwa yang terjadi karena proses teknoligi, intergrasi manusia dengan lingkungannya atau interaksi manusia dengan manusia di dalam masyarakat itu sendiri yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Contoh :
a.       Pembuangan limbah pabrik dengan sembarang
b.      Polusi pabrik dan kedaraan bermotor
c.       Kebakaran
d.      Kecelakaan lalu lintas dll.

3.      Sifat Bencana
1.      Terbatas, apabila bencana yang terjadi hanya mengakibatkan rusak dan hilangnya sebaqgian harta benda atau timbulnya korban jiwa yang tidak banyak.

2.      Dahsyat (laur biasa). Apabila bersama yang terjadi sangat menakutkan dimana mengakibatkan timbulnya korban jiwa yang sangat besar. Hilangnya benda serta menyebabkan kerusakan sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan Masayarakat.

4.      Sekala / Tingkat Bencana
1.      Setempat/ Lokal. Bila bencana yang terjadi di suatu Daerah Kabupaten/ Kota dan dampaknya terbatas pada Masyarakat daerah setempat.

2.      Provinsi. Bila bencana yang terjadi satu/ beberapa daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Provinsi dan dampaknya dirasakan di Wilayah Provinsi tersebut.

3.      Nasional. Bila bencana yang terjadi di satu/beberapa daerah/ Wilayah tertentu dan dampaknya dirasakan secara Nasional.

5.      Korban Bencana

1.      Manusia. Korban manusia akibat suatu bencana baik yang mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal dunia.

2.      Harta benda. Korban harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana dan prasarana umum lainnya.

3.      Lingkungan hidup. Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat secara umum.


3.  Pertahapan Penanggulangan Bencana
a)      Sebelum bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan meliputi tahap-tahap :

                              1.            Preventif ( Pencegahan ) Yaitu kegiatan yang lebih dititikberatkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk mengurangi resiko bencana termasuk pembuatan peta rawan bencana.

                              2.            Mitigasi (penjinakan) yaitu kegiatan yang lebih dititikberatkan pada upaya secara fisik untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti pembuatan cek dam, rehabilitasi aliran sungai, pegawasan terhadap pelaksanaan RUTR, IMB, Pemindahan Penduduk ke daerah yang aman dari bencana, dan pemasangan tanda-tanda larangan di daerah yang rawan bencana.

                              3.            Kesiapsiagaan yaitu meliputi kegiatan untuk mengadakan latihan atau gladi Pramuka dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, serta pendidikan dan pelatihan bagi personil yang tergabung dalam organisasi Satlak maupun Satgas PBP serta aparat pemerintah dan ormas lainnya. Kegiatan pada tahap ini amat penting karena usaha untuk menghindari bencana akan lebih efektif dan efisien dari rehabilitasi dan konstruksi.

Komentar